Kabar Kalteng

UPT RSUD Kuala Kurun Gelar Sosialisasi Pokja Hak Dan Keterlibatan Keluarga

yl
UPT RSUD Kuala Kurun Gelar Sosialisasi Pokja Hak Dan Keterlibatan Keluarga

Hai Kalteng - Gunung Mas - UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun menggelar Sosialisasi Pokja Hak dan Keterlibatan Keluarga (HPK) di aula RSUD Kuala Kurun, Senin (11/4/2022). Direktur UPT RSUD Kuala Kurun melalui POKJA HPK Rahmattambun mengatakan, pasien merupakan konsumen bagi sebuah rumah sakit yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional

“Keluarga pasien merupakan orang terdekat bagi pasien yang selalu mendampingi pasien selama pasien tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Rahmattambun.

(Baca Juga : Asisten Adum Buka Acara Pendampingan Penyelesaian Implementasi Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Humas)

Lebih lanjut dikatakannya, dokter merupakan salah satu petugas kesehatan yang memiliki otorisasi dalam memberikan pelayanan sesuai kode etik profesi. Dimana sesuai keilmuwannya apa yang menjadi advis harus dipatuhi oleh pasien tersebut terkait dengan pengobatan.

Sedangkan perawat merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien dan petugas kesehatan lainnya adalah semua petugas kesehatan yang tidak termasuk dokter dan perawat yang ikut dalam memberikan pelayanan selama pasien berobat di rumah sakit.

“Rumah sakit adalah institusi yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan,” jelasnya.

Ruang lingkup hak pasien dan keluarga, yakni hak privasi, hak menentukan diri sendiri, hak mendapatkan perawatan yang optimal, hak untuk dilibatkan dalam pengobatan, hak mendapatkan pelayanan kerohanian, hak keamanan barang milik pasien, hak perlindungan dari kekerasan fisik dan hak bebas dari rasa nyeri.

"Kita juga berikan hak istimewa dalam menentukan informasi pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dalam rekam medik pasien," jelasnya.

Pembukaan atas kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam rekam medik diperbolehkan dalam UU No 29 tahun 2004, yakni jika diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum misalnya, visum et repertumRumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien dengan membatasi akses ke ruang penyimpanan rekam medik, tidak meletakkan rekam medis pasien di tempat umum dan sebagainya.

“Untuk itu rumah sakit merespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohani atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien. Respon tersebut antara lain  dengan menyediakan rohaniawan serta buku doa,” jelasnya.

Rahmattambun menjelaskan bahwa sosialisasi ini terkait SOP pemberian hak pasien dan keluarga, pemberian form persetujuan umum (general consent) yang berisi informasi hak pasien dan keluarga pasien. Di setiap kamar pasien juga diberi informasi berupa leaflet/tulisan tentang hak pasien dan keluarga maupun kewajiban pasien dan keluarga.

Menurutnya, pasien berhak atas informasi mengenai kondisi kesehatan, pengobatan dan kemungkinan hasil kesehatan yang dibuat dalam bahasa yang dipahami (jika hal ini memungkinkan). Hal ini mencakup informasi tentang kemungkinan risiko, efek samping dan cara pengobatan alternatif. Pasien berhak mengetahui nama-nama profesional perawatan kesehatan yang bertanggung jawab atas pengobatan dan perawatan pasien.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Rahmattambun menjelaskan, pasien berhak atas bimbingan terkait masalah keuangan dan mengetahui perkiraan tagihan rumah sakit saat pendaftaran. “Pasien berhak untuk menanyakan informasi ini dan mencari penjelasan yang diperlukan saat masuk ke rumah sakit,” tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)